Setelah menerima LHP dan PDTT dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, sesuai aturan lembaga pengelola keuangan negara yang telah menerima LHP dan PDTT punya waktu paling lambat 60 hari menindaklanjutinya.
PALU, NEWSURBAN.ID – Walikota Palu Drs Hidayat M.Si dan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan LHP dan PDTT tersebut digelar di aula kantor BPK Perwakilan Provinsi sulteng jalan Prof Moh Yamin No.84, Senin (13/1/2020).
Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Muhaimin SH M.Si menyerahkan langsung LHP dan PDTT tersebut. Tak hanya Pemkot Palu saja yang menerima LHP pemeriksaan kinerja dan PDTT seluruh kabupaten termasuk Ketua DPRD juga menerima LHP dan PDTT tersebut.
Muhaimin menjelaskan, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT sudah sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU No.15 tahun 2004.
Selanjutnya kata Muhaimin, pada pasal 20 UU No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (yusuf/*)
Leave a Reply