Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akhirnya mendapat kepastian. Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Penundaan pelaksanaan Pilkada karena bencana non alam, pandemi Virus Corona adalah langkah tepat. Karena diketahui Pilkada adalah pesta demokrasi yang sebagian tahapannya melibatkan banyak orang berkumpul dalam satu tempat di waktu bersamaan.
Karena itu, Komisi II DPR dan menyepakati Pilkada diundur dari September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4/2020).
Baca: Darurat COVID-19, Ombudsman Sulteng Minta Tunda Pilkada Serentak 2020
Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu juga sepakat sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Nantinya rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI sepakat sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Doli.
Baca: Darurat COVID-19, KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020
Ini kesimpulan Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Pilkada Serentak 2020:
- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
- Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. (*)
Pingback: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPU Tunda Pilkada September 2021 | Newsurban
Pingback: Politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus Setuju Pilkada Diundur keĀ 2021 | Newsurban
Pingback: Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni, Bawaslu dan KPU Harus Kerja Keras | Newsurban
Pingback: Pilkada Tergantung Penanganan Corona, Djarot: Ada Perppu No.2/2020 Ada Klausul Penundaan | Newsurban
Pingback: Pilkada Tergantung Penanganan Corona, Djarot: Ada Klausul Penundaan Kembali di Perppu No.2/2020 | Newsurban
Pingback: Petisi KMM Tunda Pilkada, Anggota DPRD Makassar Azwar Minta Pilwali Digelar 2021 | Newsurban
Pingback: New Normal, Sukriansyah: Pemimpin Makassar Harus Punya Konsep Mitigasi Bencana | Newsurban
Pingback: Pilkada Nunukan: Empat Cabup Berebut, Nasdem Jual Mahal | Newsurban
Pingback: KPU Soppeng Libatkan Tokoh Agama Sosialisasi Pilbup | Newsurban