Penerapan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Kota Makassar yang akan diterapkan Minggu 12 Juli menuai kritik.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota Komisi A DPRD Makassar Kasrudi mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk mewajibkan suket bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Kota Makassar.
Dia menilai kebijakan itu, tidak efektif. “Sebaiknya ditiadakan saja. Itu tidak efektif,” kata Kasrudi anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Senin, 6 Juli 2020.
Baca: DPRD Makassar Panggil OPD Terkait Dana Covid-19 Mengendap Rp44 M
Seharusnya kata dia, yang menjadi perhatian adalah tempat-tempat keramaian diperketat pengawasannya untuk menerapkan protokol kesehatan.
Politikus Gerindra itu, lebih menginginkan pengetatan dilakukan di tempat keramaian dalam kota, bukan pada orang yang ingin keluar atau masuk ke Kota Makassar. “Kita perlu memperhatikan kondisi dalam kota. Seperti tempat-tempat nongkrong protokol kesehatan harus diperketat. Kalau bisa jam 9 sudah tidak ada aktivitas di luar rumah,” kata Kasrudi.
Baca: DPRD Makassar Minta Pemkot Tidak Kesusu Buka THM
Anggota Komisi V DPRD Makassar Muhammad Yahya lebih mengkritisi poin-poin dalam Perwali sebagai payung hukum penerapan suket bebas Covid-19 bagi warga yang keluar dan masuk Kot Makassar. Alasan dia, Kota Makassar adalah kota urban yang menjadi lokomotif perekonomian warga Sulawesi Selatan.
“Jadi aturannya harus jelas. Pikirkan segi ekonomi dan masalah kultur kita di Makassar. Lalu dampaknya terhadap masyarakat juga harus jelas,” ujarnya.
Baca: DPRD Makassar Akan Bentuk Pansus Penanganan Virus Corona
Politikus NasDem ini pun secara pribadi mengatakan, tidak persoalkan penerapan suket bebas Covid-19. “Tetapi poin-poin dalam Perwali harus jelas agar upaya menekan curva penularan Covid-19 di Makassar bisa tercapai,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin mulai menerapkan suket bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang keluar maupun yang masuk ke Kota Makassar, mulai Minggu 12 Juli. Perwali sebagai payung hukumnya telah disiapkan. (*)
Pingback: DPRD Makassar Bakal Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Pilwali | Newsurban
Pingback: Terkait Perwali 36, DPRD Minta PNS Pemkot Makassar Rapid Test Massal | Newsurban
Pingback: DPRD Makassar Minta RPH Ajukan Perubahan Status Perusda ke Perumda Perseroda | Newsurban
Pingback: Pengunduran Diri 11 ASN Pemkot, Dewan Nilai Pemimpinnya Ada Masalah | Newsurban