Sanksi bagi PNS yang tak netral di Pilkada Serentak akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan oleh BKN.
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hanya sedikit kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi.
Pasalnya pejabat pembina kepegawaian (PPPK) yaitu kepala daerah enggan menjatuhi sanksi disiplin. “Gubernur/bupati/wali kota enggan menjatuhkan disiplin karena menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (1/9/20).
Tjahjo mengatakan, saat ini bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas. Sanksinya adalah jika diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan oleh BKN.
BACA
- SAKIP Luwu Timur Raih Predikat B dari Kemenpan RB
- Menpan RB Pastikan 800.000 ASN Pusat Siap Pindah ke Kalimantan
- Mentan SYL Silaturahmi ke Menpan RB Tjahjo Kumolo
“Dengan pemblokiran data tersebut, maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal ini akan dilakukan sebagai bagian penegakan disiplin netralitas ASN. Rencananya sanksi ini akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPAN-RB, KASN, Bawaslu, dan Mendagri.
“Oleh karena itu rencana tanggal 10 September akan dilakukan penandatanganan SKB antara MenPAN-RB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu,” katanya. (*)
Leave a Reply