“Ditetapkan Ibas-Rio hari ini (5/10/2020), laporan dari kuasa hukum MTH-Budiman dinyatakan selesai,” tegas Ketua KPU Luwu Timur, Zaenal, Senin (05/10/2020)
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur (Lutim) menggugurkan laporan tim hukum paslon Muhammad Thoriq Husler dan Budiman Hakim (MTH-Budiman) yang menyoal dokumen rivalnya, Ibas-Rio, di Pilkada Lutim 2020.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi KPU dimana dokumen yang disoal tim MTH-Budiman tidak ada yang bermasalah.
Baca juga: Penetapan Ibas-Rio sebagai Calon Dongkrak Semangat Tim
“Setelah kami cek di lembaga terkait bahwa dokumen Ibas-Rio itu sah dan tidak ditemukan masalah,” terang Ketua KPU Lutim, Zaenal, usai penetapan Ibas-Rio sebagai pasangan calon Pilkada Lutim 2020, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, tim hukum MTH-Budiman melayangkan laporan ke KPU yang menyoal dokumen pencalonan cawabup, Andi Rio, dan meminta KPU tidak menetapkan Ibas-Rio sebagai pasangan calon, pada 4 Oktober 2020.
Baca juga: Ini Makna Angka 2 Bagi Tim Ibas-Rio di Pilkada Luwu Timur
” Ditetapkan Ibas-Rio hari ini (5/10/2020), laporan dari kuasa hukum MTH-Budiman dinyatakan selesai,” tegas Zaenal. (*)
Leave a Reply