Tim Operasi Yustisi Setor Denda Pelanggar Prokes ke Kas Daerah Kota Palu

Tim Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Pemkot Palu menyerahkan dana penindakan tegas atau denda pelanggar Prokes ke Kas Daerah.

PALU, NEWSURBAN.ID — Tim Operasi Yustisi melaui Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Bendahara Satpol PP Kota Palu, PPNS Pemkot Palu menyerahkan dana penindakan tegas berupa uang denda bagi pelaku usaha.

Dana tersebut diserahkan langsung ke kas daerah Pemkot Palu melalui Bank Sulteng pada Jumat, (02/07/2021).

Uang denda itu, antara lain dari Star Up yang berada di jalan Pemuda yang kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota Palu No.03 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di Kota Palu yang kedapatan masih beroperasi diatas pukul 21.00 wita.

Selain itu, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tim operasi Yustisi di hari yang sama kembali melaksanakan giat. Berupa operasi penggunaan masker bagi pengendara roda empat dan roda 2 di Jalan Moh. Yamin (jalur dua) dan fi jalan Moh Hatta tepatnya di depan kantor DPRD Kota Palu.

Operasi penggunaan masker kali ini lebih fokus kepada mengimbau pengendara agar selalu menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan.

Tim operasi yustisi gencar menggelar giat dengan mengimbau sekaligus membagi-bagikan surat edaran wali kota Palu.

Tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di kota Palu, Kasatpol PP Kota Palu Trisno menyebutkan bahwa surat edaran walikota palu sudah diberikan namun diabaikan saja sehingga langsung diberikan sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta.

“Namun jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha dicabut sementara. Sebutnya lagi, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan persebaran virus corona. Apalagi angka kasus virus corona di kota Palu meningkat,” ujar Trisno Yulianto. (hms/ysf)

Exit mobile version