Saya harap satu minggu kedepan, kita bisa melandaikan angka Covid-19 di kota Palu. Sehingga PPKM Level 4 ini, tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita.” Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
PALU, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, memimpin langsung rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) di kota Palu pada Senin, 2 Agustus 2021 secara virtual.
Hadir langsung dalam rapat tersebut yakni Wakil Wali kota Palu, Reny A. Lamadjido, Ketua Surveilance kota Palu, dr. Rochmat dari Posko PPKM Baruga Lapangan Vatulemo.
Wali kota Hadi dalam arahannya, menegaskan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Palu juga di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Mari kita rembuk bersama agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di kota Palu bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Wali Kota.
Hadi juga meminta untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama satu pekan terakhir di masa PPKM Level 4. Evaluasi kata dia, sebagai upaya memastikan langkah-langkah yang ke depan agar Kota Palu bisa masuk dalam zona hijau Covid-19.
“Saya harap satu minggu kedepan, kita bisa melandaikan angka Covid-19 di kota Palu. Sehingga PPKM Level 4 ini tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita,” kata Wali Kota Hadi.
Kepada seluruh jajaran OPD, Wali Kota meminta betul-betul memanfaatkan waktu satu pekan ke depan untuk melakukan langkah yang tegas. Sehingga terlihat hasil yang signifikan untuk mengantarkan Kota Palu kepada zona aman.
Dalam rapat ini, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Seperti pelaksanaan pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Level 4. Terkecuali akad nikah boleh dengan protokol kesehatan secara ketat.
Perketat Prokes di Pasar
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di pasar-pasar tradisional harus berjalan. Langkah itu, sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19. Baik pedagang maupun mereka yang berkunjung ke pasar wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
“Apabila tidak mematuhi itu, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya operasi yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar,” tegas Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan agar BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan menyemprot zona-zona rumah warga yang sedang melakukan isolasi Mandiri.
Selain itu, Wali kota Hadi juga menetapkan bahwa pos perbatasan di pintu masuk wilayah Kota Palu berakhir sampai hari ini. Sehingga mulai besok Selasa, 3 Agustus 2021, tidak perlu lagi ada penjagaan di pos perbatasan.
“Pos perbatasan kita cukupkan sampai hari ini. Namun, pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu, terkait dengan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (hms/ysf)