“Harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, membatasi pengunjung yang datang. Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha itu sendiri untuk taat Prokes.” Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid.
PALU, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid (Hadi) meminta kepada pelaku usaha menaati protokol kesehatan (Prokes). Imbauan itu, mengingat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Palu masih melanda.
“Harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, membatasi pengunjung yang datang. Kesadaran ini harus tumbuh dalam diri pelaku usaha itu sendiri untuk taat Prokes,” kata Hadi saat pertemuan dengan sejumlah pemilik usaha cafe Hutan Kota Palu di ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis (5/8/2021) pagi.
Hadi mengingatkan, apabila pelaku usaha ingin usahanya tetap buka, maka harus taat menerapkan protokol kesehatan. Ia juga meminta agar pengelola berani menegur pengunjung yang abai prokes.
Peringatan itu berlaku untuk semua pelaku usaha. Mulai rumah makan, restoran atau cafe.
“Harus bisa berperan aktif dalam pelaksanaan Prokes Covid-19, jika ingin usahanya tetap bisa berjalan. Ini untuk menjaga diri dan lingkungan. Pemilik usaha terjaga kesehatannya terlebih lagi bagi pengunjung yang datang,” kata Wali Kota.
Di tengah penerapan PPKM Level 4 saat ini, Hadi mengakui pemerintah menerapkan pembatasan sangat ketat. Kalaupun ingin makan atau minum, maka waktunya hanya 30 menit atau 20 menit saja. Bahkan, lebih baik bungkus dan bawa pulang.
Hadi juga mengatakan, dalam pengawasan tempat usaha tidak selamanya petugas ada di lapangan untuk selalu mengingatkan. Sebab, jumlah petugas sangat terbatas sehingga sangat butuh kesadaran dari pelaku usaha. Untuk bersama-sama mengendalikan Covid-19 dengan menerapkan Prokes yang ketat.
“Poin utamanya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri harus menataati prokes dengan ketat. Kita jangan abai. Sebab pengendalian Covid-19 semuanya sangat ditentukan oleh kita semua,”tutur Hadi.
Ia juga menekankan, dalam Prokes jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas lapak. Kemudian, mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.
“Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa kita buka mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat kita lakukan saat ini, karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur kita terbitkan hingga 9 Agustus 2021,” urai Wali Kota Hadi. (hms/ysf)