Terpendam Empat Tahun, Dugaan Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Bone Terkuak

Korban Terpaksa Menyimpan Rapi Karena Atas Ancaman Terduga Pelaku

Ayah tiri, AN akhrinya berurusan dengan polisi. Anak tirinya, IB (16) melaporkannya ke Polres Bone dalam kasus dugaan pencabulan. Kasus yang terpendam selama empat tahun, sejak korban berusia 12 tahun itu, akhirnya terkuak.

BONE, NEWSURBAN.ID — Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Teranyar IB, seorang anak di Kabupaten Bone, melaporkan AN, ayah tirinya ke Polres Bone.

IB dalam laporan polisinya, mengaku kalau AN sudah berkali-kali mencabulinya, sejak usia 12 tahun. Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, AN memaksa IB.

Korban mengaku AN beberpa kali memaksa dirinya berhubungan badan ketika ibu AN tak berada di rumah. Ia tak kuasa melawan kekuatan AN.

IB pun tak berani menceritkan perbuatan AN terhadap dirinya lantaran takut atas ancaman terduga pelaku yang akan membunuhnya jika perbuatan itu terbongkar.

Takut akan ancaman AN, IB pun mendiamkan. Tak berani menceritakan kepaa siapa pun. Termasuk orang tuanya sendiri.

Waktu terus berlalu, tauma korban kian memuncak. tak menceritakan perbuatan bejat AN terhadap dirinya.

Waktu terus bergulir, IB kian tertekan. Bantinnya berontak namun takut pada ancaman terduga pelaku AN (ayah tiri).

Namun, di usia 16 tahun, IB yang mengaku tak tahan atas ketidakadilan yang ia alami melapor ke Polres Bone. Saat melaporkan IB mengaku trauma atas kejadian yang ia alami. Jangankan membayangkan mendengar nama pelaku pun ia tak kuasa.

JEJAK PERISTIWA

Terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pronika membenarkan.

Perwira pertama tingkat tiga Polri itu pun mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban.

Berdasarkan laporan korban, Benny Pronika menceritakan kronologi peristiwa dugaan pencabulan terhadap IB.

“Benar, kami menerima laporan tindak pidana persetubuhan dengan terlapor AN. Korban pelapor IB,” ujarnya, Senin 2 November 2021 malam.

Kata dia, terlapor merupakan bapak tiri korban. Mereka serumah sejak korban berusia 12 tahun. Saat ini, korban meranjak berusia 16 tahun.

“Terlapor sudah sering kali melakukan hubungan badan dengan korban dengan cara paksa sewaktu ibu kandung korban tidak ada di rumah,” ungkap Benny Pronika.

Korban kata Benny lagi, sebelum dan sesudah terlapor melakukan hubungan badan dengan korban, terlapor selalu mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.

“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma untuk bertemu dengan terlapor lagi. Dan kemudian korban melaporkannya ke Polres Bone. Laporannya kami akan peroses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Benny Pronika. (fan/*)

Exit mobile version