MetroNews
Trending

Temui Nelayan, Andi Rachmatika Minta Pemerintah Tingkatkan Support Perikanan

Temu Konstituen Sekaligus Sosialisasi Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan

Nelayan sebagai hilir di sektor perikanan harus mendapatkan supporting penuh dari pemerintah. Tak hanya, sarana dan prasarana, peningkatan SDM dan perlindungan juga mereka butuhkan.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu) kembali menemui konstituen. Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11).

Kata Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

β€œPerda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ucap Cicu.

Baca Juga: Perkuat Transaksi Digital, BI Dukung Pemkot Makassar

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

β€œKita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” jelasnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap para pencari ikan.

β€œKita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau di antarara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai pencari ikan,” paparnya.

Baca Juga: Triwulan Ketiga, 2021, Perekonomian Sulsel Tumbuh 3,24 Persen

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini adalah turunan dari UU No. 23 tentang pemerintahan daerah. Di mana provinsi mengambila alih kewenangan kelautan.

β€œSekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” ucap Tonoβ€”sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

β€œPemerintah provinsi mengelola pelabuhan yang ada di daerah. Selain itu, perda ini lahir agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button