Kapolda Sulsel Bakal Usut Tuntas Empat Kasus Pembunuhan

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana akan menindaklanjuti empat kasus pembunuhan di Sulsel yang terduga pelakunya oknum Polisi.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana merespons permintaan koalisi LBH Makassar dan Kontras Sulawesi soal 4 kasus pembunuhan yang diduga melibatkan oknum polisi.

Nana yang baru dua hari menjabat Kapolda Sulsel menegaskan akan menindaklanjuti bengkalai kasus itu.

“Pasti akan kita telusuri itu. Kalau ada PR-PR yang belum tuntas akan saya tindak lanjuti,” kata Irjen Nana mengutip detikcom, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Kapolri Wajibkan Kapolres Buka Akses Informasi Publik

Namun, ia mengatakan saat ini masih dalam tahap pisah sambut.

“Saya kan masih rangkaian kegiatan pisah sambut. Masih ada satu lagi (rangkaian kegiatan pisah sambut),” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan akan segera mempelajari empat kasus itu.

“Kita pelajari, akan kita tindak lanjuti ya,” ujar Kapolda Nana Sudjana.

Baca Juga: Kapolri Wajibkan Bawahannya Buka Akses Informasi Publik

Sebelumnya, koalisi LBH Makassar dengan Kontras Sulawesi mengingatkan Irjen Nana yang baru saja menjabat supaya memberi perhatian terhadap 4 kasus ini. Sebab penanganannya terhenti.

Koalisi itu, lantas meminta Irjen Nana mengusut kembali kasus-kasus itu. “Beberapa tahun ini, LBH Makassar bersama Kontras Sulawesi menghimpun sekitar empat kasus penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum. Itu extrajudicial killing yang terduga pelakunya adalah anggota kepolisian di lingkup Polda Sulsel,” ungkap Koordinator Kontras Sulawesi Asyari Mukrim saat jumpa pers di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Makassar, Rabu (17/11).

Empat kasus tersebut ialah kasus dugaan penganiayaan personel Polsek Ujung Pandang yang menewaskan Agung Pranata (27) di Kota Makassar pada 2016. Lalu kasus penembakan polisi terhadap tiga warga di Makassar, yang dua orang di antaranya mengalami luka di betis. Satu lainnya, Anjasmara alias Anjas, tewas dengan luka tembak di kepala pada 2020.

Baca Juga: Mutasi Polri, 174 Perwira Polri Bergeser

Sementara, dua lainnya adalah kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019. Dan, kasus kematian Sugianto di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Empat kasus tersebut, proses penanganannya, mandek. Bahkan terkesan terhenti penyidikannya.

“Maka dari itu, kami menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana untuk mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan penyidikan dugaan kasus kekerasan berakibat kematian. Korbannya, Agung Pranata, Anjasmara, dan Kaharuddin dan Sugianto,” kata Asyari. (bs/ar)

Exit mobile version