UMP Sulsel 2022 sama seperti tahun lalu sebesar Rp3.165.876. Namun, angka itu masih lebih tinggi 3,6 persen dari nilai batas atas upah minimum.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan penetapan UMP Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 19 Oktober 2021.
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 (UMP Sulsel 2020) itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Optimis Bus Trans Mamminasata Tak Bernasib Sama BRT
Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas hitungan Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52. Ada pun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.
Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun itu merupakan penetapan nilai maksimum sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.
“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa kita tetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” sebutnya.
Sementara, Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.
Respons Dewan Pengupahan Sulsel
Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.
“Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik,” ucapnya.
Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi. UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.
“Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang Bapak Gubernur sudah tetapkan, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha. Apindo akan menyampaikan keputusan UMP Sulsel Tahun 2022. (hms/*)