Buruh di Makassar demo di Disnaker Kota Makassar. Mereka menolak upah murah dan menuntut 10 persen kenaikan.
MAKASSAR,NEWSURBAN.ID — Buruh dari sejumlah perusahaan di Kota Makassar berunjuk rasa menolak upah murah. Mereka demo di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menuntut kenaikan UMP 10 persen.
Pengunjuk rasa tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Alpar.
Aksi unjuk rasa itu, ketika rapat khusus Dewan Pengupahan tentang upah minimum kota (UMK) Makassar 2022, Selasa, (23/11/2021).
Dalam aksinya, mereka menolak upah murah dan menolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 Cabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menolak upah mereka, mereka juga menuntut upah minimum naik sebesar 10 persen.
Jenderal Lapangan Aliansi Perjuangan Rakyat Alpar, Taufik menilai UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah sah pada 05 Oktober 2020 tahun lalu. Merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya.
“UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutama kaum buruh. Dimana UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja,” kata Jenderal Lapangan Aliansi Perjuangan Rakyat Alpar, Taufik.
Taufik menyebut, banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja. Membuat pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kata sejahtera.
UU Cipta Kerja beserta PP turunannya kata Taufik, mencerminkan pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan Amanah UUD 1945. Sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Kata Taufik, untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus berbarengan dengan perolehan upah yang layak pula.
“Namun, yang terjadi saat ini ialah kenaikan upah minimum buruh/pekerja sebesar 1.09 % untuk tahun 2022. Tetapi kementrian ketenagakerjaan menetapkan terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak,” pungkasnya. (cr/*)