EkonomiMetroNews
Trending

Presiden Jokowi Tetapkan Danareksa Induk Holding BUMN

Presiden Jokowi resmi menunjuk Danareksa Induk Holding BUMN. Penunjukan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan kapasitas BUMN.

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Danareksa menjadi induk holding sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021. PP itu tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Jokowi menekan beleid ini pada 10 November 2021.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas BUMN. Dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa,” ujar Jokowi dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Selasa (23/11).

Baca Juga: Hotel Indonesia Group Operasikan 19 Hotel, Namanya Merumatta Senggih Lombok dan Khas

Pemerintah dalam beleid tersebut, mengubah maksud dan tujuan Danareksa. Dan menambah aturan kegiatan usaha utama dalam Pasal 2.

Selain itu, pemerintah mengatur maksud dan tujuan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding. Perusahaan itu, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi. Jasa manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Perusahaan juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan. Menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

Pemerintah juga menugaskan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen. Serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding. Termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat. Juga investasi langsung atau tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset.

Baca Juga: Qatar Incar Investasi Pariwisata dan Energi Indonesia

Selain itu, aktivitas pengelolaan aset BUMN dan/atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen. Termasuk ktivitas penunjang jasa keuangan lain, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat. Dan, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan. Hal itu tertuang dalam anggaran dasar.

Sebagai informasi, Danareksa akan menjadi induk holding dari 21 pelat merah yang berasal dari berbagai lini usaha. Mulai dari infrastruktur hingga media.

Beberapa anggotanya, antara lain PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Nindya Karya, LKBN Antara, hingga Balai Pustaka. Pemerintah melakukan langkah sebagai upaya mengefisiensikan rantai BUMN. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button