Pemuda Pasar Makassar Raya menyegel puluhan kios pedagang di Pasar Kampung Baru yang menunggak sewa. Mereka juga akan bergerak ke pasar lain melakukan hal yang sama.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya menyegel puluhan kios yang menunggak sewa, Rabu (24/11/2021). Sejumlah kios tersebut berada di Pasar Kampung Baru, di Jalan WR Supratman, Kota Makassar.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul, mengatakan tindakan tegas tersebut sesuai Perda Kota Makassar No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.
Ia menegaskan, penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.
“Penyegelan tersebut sesuai arahan direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni, tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021,” ungkapnya, Kamis 25 November 2021.
Jaenul menyebutkan, ada 52 kios telah mereka segel pada Rabu (24/11/2021). Menurutnya penyewa kios dan hamparan sudah tiga bulan berturut-turut tidak bayar sewa.
“Bahkan, ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini, jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih. Dan, kami menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini, kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi,” jelas Jaenul.
Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya.
Lanjut Jaenul, selain Pasar Kampung Baru, pihaknya juga akan bergerak ke pasar-pasar lain. Tim akan melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan kios pedagang yang tidak bayar sewa.
“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas. Kami melakukan penyegelan karena mereka melanggar Perda tadi,” pungkas Jaenul. (*)