HukumMetroNasionalNews
Trending

Majelis Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun penjara, dena Rp 500 juta. Hakim menyimpulkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terbukti bersalah.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sempat tertunda, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar akhirnya membacakan putusan terdakwa Nurdin Abdullah. Pembacaan putusan terbuka untuk umum, Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu, terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga mengungkapkan, unsur menerima hadiah dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat terungkap dalam rangkaian persidangan.

“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata  Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.

Vonis Majelis Hakim kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, adalah 5 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah,” ujar Majelis Hakim.

Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat mendapat ganjaran vonis atas perkara yang sama pada hari ini. Hakim memvonis Edy Rahmat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus yang sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Sidang putusan terhadap Nurdin dan Edy  langsung dari kanal YouTube milik KPK RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button