NasionalNewsNusantara
Trending

Terdata di DTKS Terima Bansos Kemensos, Hasil Validasi 17 ASN Pemprov Sulsel Tak Terbukti Menerima

Terdaftar dalam DTKS sebagai penerima Bansos PKH, BPNT, dan BST. Namun, setelah proses validasi lokasi, 17 ASN Pemprov Sulsel itu, tidak pernah mendapatkan bansos dari Kemensos.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan sebanyak 31.624 ASN menerima Bansos. Di mana 1.016 di antaranya dari Sulsel.

Mensos menduga ada seribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Data Kemensos, mereka itu tercatat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Juga program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Sekprov Sulsel Support Sinergi Penanganan Fakir Miskin di Sulsel

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel pun telah melakukan validasi melalui aplikasi e-phinisi. Hasilnya, dari 1.016 KPM terdapat 17 ASN Pemerintah Provinsi Sulsel terindikasi menerima bantuan sosial. Mereka terdaftar pada Bansos PKH, BPNT, dan BST.

Namun, setelah tim melakukan validasi ke lokasi, mereka tidak pernah mendapatkan bansos dari Kemensos. 17 ASN Pemprov Sulsel yang terindikasi DTKS menerima Bansos Kemensos tidak terbukti.

“ASN pemprov yang tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang terindikasi menerima bansos. Tidak kita temukan penyalurannya kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Gebyar PAUD Insan Masagena 2021, Plt Gubernur Sulsel Hadir Berbaur dan Menghibur Anak-anak

Para ASN tersebut, kata dia, tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sulsel, yang merupakan Badan/ Dinas/UPT/Cabang Dinas Provinsi yang ada di kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Bone, Gowa, Makassar, Parepare, Luwu, Maros, Pinrang, Soppeng, dan Wajo.

“Sesuai DTKS, untuk mendapatkan data valid, kita lakukan validasi berdasarkan jenis bansosnya. Khusus PKH melalui Aplikasi e-PKH. Apakah betul yang bersangkutan menerima Bansos PKH. Setelah kita cek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Pegawai (NIP), kita tidak temukan adanya penyaluran terhadap 17 ASN tersebut,” jelasnya.

Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kata dia, pihaknya sudah memvalidasi melalui Koordinator Daerah (Korda). Hasilnya adalah, ASN tersebut tidak menerima BPNT.

Sementara untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), pihaknya melakukan pengecekan langsung melalui PT POS Indonesia. Hasilnya, juga tidak menemukan penyaluran terhadap ASN Provinsi tersebut.

Olehnya itu, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar menghapus nama-nama tersebut dalam DTKS. Mengingat, dalam penginputan DTKS merupakan kewenangan dari kabupaten/kota. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button