EkonomiNasionalNewsNusantara
Trending

Realisasi APBD 2021 Lambat, Sekjen APKASI: Salah Satu Penyebab Lambatnya Juknis dan Juklak

Jadi Pembicara Pada CNBC Indonesia

Realisasi APBD 2021 lambat dan kurang progresif. Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan juknis dan juklak dari Kementerian atau Lembaga terkait pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Daerah.

GOWA, NEWSURBAN.ID — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Adnan Purichta Ichsan mengaku realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, salah satunya karena keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan dari pemerintah pusat ke daerah.

“Yang menjadi masalah dan menjadi kendala di daerah terkendala juklak dan juknis daripada pelaksanaan kegiatan tersebut itu terkesan selalu terlambat datangnya, ada kadang turun pada Maret ada bahkan yang turun di April, sehingga kita tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut tanpa adanya juknis dan juklak yang jelas dari kementrian terkait,” ujar Adnan.

Adnan yang juga Bupati Gowa menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber di CNBC Indonesia, Kamis (2/12) malam.

Menurut Adnan, juknis dan juklak ini penting bagi pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan program kegiatan. Agar bisa berjalan sesuai dengan aturan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

“Salah satu yang kami harapkan ke depan itu adalah bagaimana juknis dan juklak dari kementerian/lembaga (K/L) terkait pelaksanaan kegiatan itu agar bisa terbit sebelum pelaksanaan anggaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Gowa ini, mengatakan, lambatnya penyerapan APBD tahun ini, juga karena adanya pandemi Covid-19.

Dia lalu menjelaskan, bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah banyak melakukan refocussing anggaran. Mengakibatkan adanya perubahan di APBD yang sudah terencana sebelumnya.

“Refocussing ini, membuat kita harus betul-betul melakukan penyesuaian kembali daripada APBD yang telah kita tetapkan. Dan, itu tentu membutuhkan waktu dan juga harus melalui persetujuan DPRD,” jelasnya.

Bangun Sistem Terintegrasi Antara K/L dan Pemda

Selain itu, Adnan juga berharap ke depan kementerian dan lembaga bisa menggunakan sistem yang bisa terintegrasi. Misalnya, sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan pelaporan. Khususnya syarat salur transfer ke daerah telah terintegrasi antara satu dengan yang lainnya.

“Karena ini juga yang menjadi masalah di daerah antara tidak sinkronnya antara SIPD dan juga SIKD. Sehingga teman-teman OPD itu harus harus melakukan dua penginputan. Ini juga membutuhkan waktu dalam penginputan terkait dengan SIPD dan juga SIKD,” jelas Adnan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti mengatakan kedepan pihaknya akan melakukan percepatan pembuatan juknis maupun juklak. Dan akan melakukan singkronisasi sistem dengan kementerian dan lembaga terkait agar semua bisa terintegrasi.

“Jadi kami akan bicara dengan Kemendagri, dengan stakeholder yang terkait. Untuk sistemnya kita perbaiki. Kemudian yang kedua kita juga akan dorong di Kementerian lembaga untuk terus mempercepat pembuatan juknis,” tandasnya. (jn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button