MetroNewsPolitik
Trending

Nasir Nurul Minta Pemerintah Perketat Aturan Minol

Tindakan Kriminl Terjadi Disebabkan oleh Minol

“Sengaja ambil tema minol, biasanya jelang tahun baru menjadi tradisi kurang baik bagi anak muda kita. Di mana sempurna kalau ada minol. Ini yang harus kita awasi,” jelas Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tepatnya, di Hotel Grand Town, Senin (6/12/2021).

Kata Nasir Rurung, pengawasan terkait minuman beralkohol (minol) harus diperketat oleh pemerintah dan semua stakeholder. Terlebih, perayaan jelang tahun baru acapkali di manfaatkan generasi muda untuk menikmati minol.

“Sengaja ambil tema minol, biasanya jelang tahun baru menjadi tradisi kurang baik bagi anak muda kita. Di mana sempurna kalau ada minol. Ini yang harus kita awasi,” jelas Nasir Rurung.

Baca juga: Temui Nelayan, Andi Rachmatika Minta Pemerintah Tingkatkan Support Perikanan

Ia berharap, pengawasan dan pengendalian minol bisa segera dilakukan. Itu, untuk menghindari terjadinya tindakan kriminl yang di sebabkan oleh minol. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga di minta untuk mengawasi.

“Kita di tuntut untuk mengawasi dan mengendalikan ini minol. Sebab, sumber PAD kita ini adalah minol,” jelasnya.

Ia tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.

Baca juga: Sosper, Legislator Fatma Paparkan Manfaat ASI Untuk Anak dan Ibu

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Irwan menyampaikan, semua perda yang diterbitkan baik inisiatif legislatif maupun eksekutif menjadi perhatian Satpol PP sebagai penegak perda. Termasuk Perda terkait minol.

“Jadi sebelum penegakan perda, kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau minol itu tim teknis dari Dinas Perdagangan. Mereka (pelaku usaha) yang kedapatan, kita terlebih dahulu melakukan penyidikan,” jelas Irwan.

Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu di atur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol. “Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button