MetroNasionalNewsNusantara

Kemendagri Minta Provinsi Lain Replikasi Program Penanganan Stunting TP-PKK Sulsel

Saya melihat ini sebagai model, dan bisa direplikasi di provinsi atau daerah lain, yang memiliki kepedulian atau konsep penanganan stunting. Sekali lagi, terima kasih untuk Sulawesi Selatan,” Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo.

JAKARTA, NEWSURBAN.ID  Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Yusharto Huntoyungo MPd, meminta agar provinsi lain di Indonesia, mereplikasi program PKK Sulsel dalam penanganan stunting. Iapun memberikan apresiasi terhadap PKK Sulsel, yang berhasil menurunkan angka stunting di daerahnya.

“PKK Sulawesi Selatan melibatkan ahli gizi, kemudian Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, yang diturunkan ke desa-desa yang ada di kabupaten kota, untuk menangani dan mencegah stunting dan gizi buruk,” kata Yusharto, pada Rapat Koordinasi Nasional PKK, yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Tidak hanya itu, Pemprov Sulsel juga mengucurkan anggaran Rp 150 juta kepada PKK Kabupaten Kota untuk penanganan stunting. Menurut Yusharto, apa yang diprogramkan PKK Sulsel sangat bagus, tinggal menunggu hasilnya di akhir tahun nanti.

“Saya melihat ini sebagai model, dan bisa direplikasi di provinsi atau daerah lain, yang memiliki kepedulian atau konsep penanganan stunting. Sekali lagi, terima kasih untuk Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sekedar informasi, dari target pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting pada tahun 2024 diangka 14 persen, angka stunting di Sulsel Bulan Agustus Tahun 2021, berada pada angka 9,08 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel, angka stunting di Sulsel pada tahun 2018 mencapai 35,6 persen (Riskesda 2018). Tahun 2019, angka stunting menurun hingga 30,5 persen (SSGBI 2019).

Sementara dari data ePPGBM Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, angka stunting tahun 2020 pada Bulan Februari 12,3 persen, dan Bulan Agustus 11 persen. Sedangkan di Bulan Februari 2021, angka stunting menurun hingga 9,6 persen, dan Bulan Agustus 2021 turun hingga 9,08 persen.

Sebelumnya, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Tri Tito Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKK, berharap, seluruh kader dan pengurus PKK memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Gerakan PKK sebagai bentuk kiprah serta kontribusi terhadap bangsa dan negara.

“Saya sangat mengharapkan agar forum Rapat Koordinasi Nasional ini akan mempunyai nilai manfaat yang besar bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan PKK yang dimotori TP PKK,” ujar Tri saat memberi sambutan.

Dalam Rakornas tersebut, Tri memaparkan dua pokok materi substantif yang patut menjadi perhatian seluruh pengurus dan kader PKK. Pertama, adalah perlunya penajaman prioritas program Gerakan PKK. Kemudian yang kedua adalah, perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan Gerakan PKK, yakni Tim Penggerak PKK di semua jenjang.

Tri lebih jauh menjelaskan, penajaman prioritas program Gerakan PKK pada dasarnya tetap berbasis pada 10 Program Pokok PKK. “Langkah ini perlu kita lakukan, agar ada upaya konkret dari kita untuk fokus pada program dan kegiatan tertentu, sehingga penjabaran dalam pelaksanaannya tidak bias,: urainya.

Adapun 10 Program Pokok PKK itu, ditekankan Tri, tentu harus ada keselarasan dengan prioritas program pemerintah yang berjalan saat ini. “Dari keselarasan program itu, kemudian tariklah program unggulannya yang didasarkan pada komponen program terkait,” paparnya.

Dari sinilah, lanjut Tri, akan diperoleh empat komponen atau bidang program yang selaras dengan 10 Program Pokok PKK, yakni di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Rakornas TP PKK, yang juga Ketua II TP PKK Pusat Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga, Ninuk Triyanti Zudan, mengatakan, Rakornas ini terselenggara atas kerja sama antara TP PKK Pusat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kerja sama itu merupakan bentuk implementasi pembinaan umum pelaksanaan Gerakan PKK, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Pelaksanaan kegiatan ini mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya mengoptimalkan sinergisitas kebijakan dan program Tim Penggerak PKK mulai dari tingkat pusat sampai dengan desa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK untuk mendukung program prioritas dan unggulan pemerintah,” tandas Ninuk.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Pejabat Tinggi Madya Kemendagri, Pengurus TP PKK Pusat, Ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button