Sudah 15 Tahun Masih Banyak Belum Paham Perda Parkir, Irwan Djafar: Perlu Edukasi Masif

Legislator Makassar Irwan Djafar menilai masih sedikit masyarakat memahami konten Perda tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam Kota Makassar. Ia berarap ada edukasi dan sosialisasi secara masif berkelanjutan.

MAKASSAR, NEWSURBAN.IDAnggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12).

Menurut Irwan Djafar, regulasi ini terbilang lama, sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten perda tentang pengelolaan parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.

“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” jelas Irwan Djafar.

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” tambahnya.

Ia menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya pengguna bisa menikmati. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Asrul Baharuddin menyampaikan, ada kewenangan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir melakukan penataan. Namun, harus melalui persetujuan wali kota. Salah satu di antaranya mengenai titik atau tempat parkir.

“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan wali kota,” tukas Asrul.

Perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Kata dia, pada pasal 5 menyebutkan, direksi menetapkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat berlaku kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan wali kota,” tandasnya.

Dia menjelaskan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya, kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta ke kas daerah. (cr/*)

Exit mobile version