HukumMetroNews

Viral, Polantas Tilang Pengendara Motor yang Bantu Loloskan Ambulans Terjebak Macet

Video oknum Polantans memberi sanksi tilang pada seorang pengendara motor. Musababnya, sang pengendera motor membantu ambulans hingga lolos dari jebakan macet.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Rekaman oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang seorang pengendara sepeda motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans yang terjebak macet viral.

Video rekaman kejadian itu, beradar di media sosial TikTok. Rekaman kejadian itu, di unggah pada Jumat 17 Desember 2021.

Dalam video itu, terlihat dan terdengar suara oknum Polantas memperingati seorang pengendara motor. Polisi itu, bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.

“GK ada lagi yg namanya saling bantu oke. ? suara asli – Sennu @sennulvc.

“Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho,” demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Dalam video itu, terlihat seorang Polantas memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Polantas itu menyebut sang pengendara motor melanggar undang-undang lalu lintas.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” demikian teguran dari polisi itu.

Aksi tersebut menarik perhatian publik pengguna tiktok. Video itu, ditonton lebih dari 2,2 juta kali, 70 ribu lebih memberi reaksi suka, dan 26.000 komentar. (ar/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button