“Jadi pembunuhan dilakukan secara sendiri. Motifnya hanya disebabkan rasa cemburu kepada korban. Korban dibunuh menggunakan gunting dengan cara menusuk di bagian kepala berkali-kali,” ujar Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Riski Farasandhy saat menggelar konverensipers di mapolres Tojo Una-Una Senin (20/12/2021).
TOJO UNA-UNA, NEWSURBAN.ID — Kepolisian Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap pelaku pembunuhan Hijrah (23) mahasiswa perguruan tinggi IAIN Palu.
Pelaku bernama Agil Muhammad Mustofa (22) alias Agil yang tak lain adalah kekasihnya relah menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
“Jadi pembunuhan dilakukan secara sendiri. Motifnya hanya disebabkan rasa cemburu kepada korban. Korban dibunuh menggunakan gunting dengan cara menusuk di bagian kepala berkali-kali,” ujar Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Riski Farasandhy saat menggelar Konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Peristiwa pembunuhan ini dilakukan pelaku di rumah korban. Tepatnya, di Desa Sansarino, Kecamatan Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng pada 7 April 2021 silam.
Riski mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum (VeR) bahwa korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan benda tajam.
Bahkan dahi korban dan mulut terdapat luka robek. Serta tiga gigi korban terlepas akibat sentuhan benda tumpul.
“Bagian mata, hidung, alis, lengan atas dan lutut semua terdapat luka. Baik luka memar maupun luka robek yang disebabkan sentuhan benda tajam dan benda tumpul,” tegasnya.
Kronologi
Pelaku Agil Muhammad Mustofa masuk ke rumah korban secara diam-diam pukul 10:00 Wita, korban saat sendiri di rumahnya. Pelaku melihat korban terbaring di kamarnya tengah asyik bermain handphone.
Dari kesempatan itulah, pelaku mengencarkan aksinya melakukan aksi pembunuhan, dengan cara menindis badan korban dan memukul kepalanya berkali-kali hingga korban lemas.
Tak sampai di situ, pelaku pun tak tak puas lalu mengambil gunting menusuk korban kedua tangganya dan kepala korban hingga tewas.
Atas tindakan itu Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP unsur pasal 338 KUHP. Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP.
Sebelum, kasus ini terungkap sebanyak 60 saksi yang telah diperiksa oleh Reskrimsus Polres Tojo Una-Una. Namun ada 7 orang saksi yang diperiksa secara khusus, dan beberapa barangbukti telah berhasil diamankan. (*)