HukumMetroNews

Istri Oknum Polri Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Kosmetik

Istri seorang anggota Polri dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan penipuan dalam bisnis kosmetik.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Istri oknum anggota Polri dilapor ke Polda Sulsel. Ia diduga terlibat tindak penipuan dan penggelapan dalam bisnis produk kecantikan. Tujuh orang diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Para korban didominasi ibu rumah tangga. Mereka kompak melaporkan istri polisi, inisial AGS ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan para korban diterima dengan Nomor: STTLP84790X2021/SPKT Polda Sulsel tanggal 18 Desember 2021.

Rasnawati salah satu dari tujuh orang yang didugga korban, mengaku kenal dengan terlapor di salah satu grup media sosial. Ia tergiur ikut dalam bisnis karena terlapor kerap membagikan barang jualannya.

“Selama dia (AGS) ambil barang tidak pernah ada unsur pinjam. Jadi dia selalu bayar tunai atau lewat transfer. Jadi kita tidak ada rasa curiga,” ungkapnya.

“Awalnya lancar, nanti detik-detik terakhir itu, dia ambil barang dengan perjanjian sampai barang, lalu (uangnya) ditransfer. Tapi pada hari itu dia tidak bayar lunas karena alasan limit,” tambah Rasnawati, Minggu (19/12).

Ia menuturkan, dirinya mempercayai AGS lantaran istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar.

“Saya sebagai agen distributor. Cuma karena istri polisi dan dia banyak orderan, tapi saya tidak tahu kalau dia biasa buat pre-order di luar. Jadi pembayaran dulu setelah lunas baru dikirim barangnya,” jelasnya.

Sementara itu, Hasniati juga salah satu korban, menceritakan, dirinya berkenalan dengan AGS pada bulan Oktober lalu dan mengalami kerugian Rp315 juta.

“Awalnya lancar saya ambil barang kosmetik pada bulan Oktober hingga bulan November. Kemudian dia menghubungi saya untuk menawarkan sekitar 5 ribu paket,” ungkapnya.

“Jadi saya ambil sekitar 3 ribu paket dan saya bayar secara bertahap, awalnya saya transfer Rp100 juta sampai cukup 3 ribu paket yang nilainya mencapai Rp 315 juta,” tambahnya.

Namun, barang yang dijanjikan sebanyak 3 ribu paket itu, kata Hasniati tidak pernah datang. Padahal perjanjian barang kosmetik tersebut akan dikirim dalam kurung waktu seminggu setelah ditransfer.

“Dia katakan barangnya akan siap dikirim dalam waktu lima hari. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan barang itu tidak ada yang datang. Saya telpon dia selalu banyak alasan. Bukti chatnya masih ada saya simpan,” katanya.

Kuasa hukum para korban, Adnan Buyung Azis mengatakan kasus ini termasuk dugaan penipuan dan penggelapan yang korbannya mencapai 14 orang dengan terlapor inisial AGS.

Akan tetapi, korban yang mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) baru sekitar tujuh orang.

“Ada tujuh orang yang sudah mengadu ke kita dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Sementara, korban lainnya masih berupaya berkomunikasi dengan AGS. Tapi kita telah membuat posko untuk para korban penipuan bisnis kosmetik ini,” kata Adnan saat memberikan keterangan.

Adnan menyebut, aksi penipuan ini dilakukan dengan dua modus yakni, meminta uang lebih dulu sebelum mengirimkan barang kosmetik dan mengambil barang tanpa ada perjanjian.

“Modusnya itu melakukan pre-order kepada lima korban dan dia mengambil barang tapi belum dia bayar kepada dua korban. Makanya kita laporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan membenarkan adanya laporan polisi kasus penipuan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Terkait penipuan yang sudah dilaporkan pasti akan segera ditindaklanjuti,” kata Ade mengutip CNNIndonesia.com Senin (20/12). (bs-ci/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button