KesehatanNasionalNewsNusantaraSulsel
Trending

Warga Bone Meninggal Diduga Setelah Vaksinasi Covid-19

Keluarga Korban Sesalkan Petugas Vaksinasi Covid-19 di Bone

BONE, NEWSURBAN.ID — Seorang warga Dusun Ulutabba, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, meninggal dunia setelah mendapatkan vaksinasi covid-19, Kamis (23/12/2021).

Korban inisial Wa laki-laki (70) meninggal di Puskesmas Koppe, Kecamatan Bengo, setelah menjadi peserta vaksinasi Desa Samaenre.

Salah seorang keluarga korban, Dahlan sangat menyayangkan kejadian ini dan mempermasalahkan prosedur vaksinasi di Puskesmas Koppe.

“Kenapa di vaksin? bukannya si korban punya riwayat penyakit? Bukan masalah vaksinasi tetapi korban ini memiliki riwayat penyakit,” sesalnya.

Baca juga: Bantu Percepat Cakupan Vaksin di Bone, Desa Tadang Palie Gelar Vaksinasi Massal

Selain itu, dari pihak petugas vaksinasi menginjeksi cairan anti virus covid-19. Menurut Dahlan, tanpa harus melihat kondisi kesehatan seseorang yang ingin di vaksin.

“Seharusnya dokter jeli melihat itu, jangan karena kejar target. Tensi langsung suntik,” kata H Dahlan.

Sementara itu, dokter Yusuf mengatakan dari keterangan petugas PKM bahwa korban ini mendapat vaksinasi di hari kamis. Menurutnya, beliau (korban) memenuhi syarat untuk di vaksin saat periksaan.

“Saya sudah sampaikan saat mau di vaksin bahwa korban telah lolos screening dan memenuhi syarat untuk di vaksin,” ujarnya.

Kata Yusuf, pada Jumat pagi korban masih terlihat beraktifitas seperti biasa dengan pekerjaan sehari-harinya. Namun sore hari korban mulai tak sadarkan diri.

Di hari Sabtu dokter PKM datang kerumahnya untuk memeriksa korban ke rumahnya. Alhasil tensi korban naik sekitar 260 derajat.

Baca juga: Plt Gubernur: Alhamdulillah, 2,8 Juta Warga Sulsel Sudah Vaksinasi

“Memang keterangan dari keluarga korban memiliki riwayat hipertensi. Dan dokter sudah sarankan di rujuk ke rumah sakit untuk diagnosa stroke ternyata Minggu pagi korban meninggal dunia,” ujar Dokter Yusuf.

Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, di kutip newsurban.id, Minggu (26/12/2021), bagi syarat kondisi orang yang dapat di vaksin dan tidak, antara lain:

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa memberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus di tunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus di tunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Bagaimana persyaratan untuk kelompok lansia dan pengidap autoimun?

10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik. Vaksinasi harus di tunda dan harus konsultasikan pada dokter yang merawat.

11. Pengidap penyakit epilepsi atau ayan, bisa vaksinasi. Tapi keadaan terkontrol.

12. Penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, bisa vaksinasi.

13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus di tunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan tanyakan untuk menentukan layak di vaksinasi, yaitu:

– Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

– Apa sering mengalami kelelahan?

– Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit. Misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa vaksinasi COVID-19.

– Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter

– Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

NB : Untuk lansia, jika dari pertanyaan tersebut ada 3 atau lebih di alami, maka vaksin tidak diberikan. Tetapi, jika hanya ada dua yang di alami, vaksin bisa di terima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button