DJP Capai Target 100 Persen, Penerimaan Pajak 2021 Capai Rp1.229 Triliun

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Sampai dengan tanggal 26 Desember, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak 2021 sebesar Rp1.231,87 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak telah memenuhi target yang jadi amanat APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Bahkan, masih akan ada kenaikan hingga penutupan di tanggal 31 Desember.

“Ini adalah suatu hari yang bersejarah buat teman-teman di DJP. Hari ini kita pada saat masih menghadapi COVID-19 dan masih di dalam proses pemulihan ekonomi. DJP mampu mencapai target 100%. Bahkan, sebelum tutup tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga: Menkeu Ungkap Pembiayaan UMi Pakai Uang APBN

Atas capaian ini, Menkeu mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari jajaran DJP. Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran mensyukuri hasil tersebut dan tetap menjaga serta melaksanakan penugasan secara profesional.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, tercatat 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100%. Dari target pada masing-masing kantor.

Sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut berhasil menyumbang capaian lebih dari 100%. Yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kemudian, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Terima kasih semuanya Bapak dan Ibu sekalian atas kinerjanya yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajarannya namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi KPP lainnya,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tarif PPh Sebesar 22 Persen Setara dengan Negara Lain

Menkeu pun berpesan untuk menjaga momentum kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan. Agar dapat berlanjut ke APBN 2022.

“Tantangan ke tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Januari. Ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11%. Dan ada pemulihan ekonomi,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam kesempatan yang sama.

Wamenkeu meminta seluruh jajaran di KPP untuk memperhatikan pemulihan ekonomi melalui penguatan pemantauan. Ia berharap adanya pemulihan ekonomi akan mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit di atas 3% sebagaimana UU No. 2 Tahun 2020. (kmk/cr)

Exit mobile version