EkonomiNasionalNews
Trending

Pemerintah Keluarkan Larangan Ekspor Batu Bara, Wajibkan Perusahaan Pasok Kebutuhan Dalam Negeri

JAKARTA, NEWSURBAN.ID Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 telah mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Dalam suratnya, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis. Ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Baca Juga: Gebyar Ekspor 2021, Danny Dampingi Mentan dan Kapolri Lepas Rupa-rupa Komoditas ke Berbagi Negara

Atas dasar itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Kementerian ESDM juga mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga minta batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal untuk segera mengirinkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan kita evaluasi dan ditinjau kembali. Berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” bunyi surat dengan bubuhan tandatangan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Hadiri Seminar Nasional KPK Tentang Perizinan Tambang

Merespons larangan itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, belum mau memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.

Sementara itu, Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyatakan, kebijakan ini bakal menimbulkan masalah. Karena banyak perusahaan sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke pembeli di luar negeri.

“Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota,” ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira.

Kata dia, kepentingan dalam negeri memang paling utama. Namun, ia meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang merusak iklim usaha.

“Kepentingan dalam negeri memang harus kita utamakan. Tapi harus memperhatikan keadilan dan tata kelola secara bisnis yang sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Gowa Dorong Pajak Minerba untuk Tingkatkan PAD 2022

Ia meminta, kebijakan ini tidak menjadi short (jangka pendek). Sebab, lebijakan seperti ini, bisa menjadikan iklim usaha tidak konsdusif.

“Perlu penekanan yang komprehensif,” tegasnya.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto tidakmemberikan penjelasan soal kondisi stok batu bara PLN. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button