Tergiur Untung Besar, 19 Warga Makassar Malah Rugi Rp10 M Akibat Investasi Tambang Bodong

Korban Lapor ke Polda Sulsel dan Minta Pelakunya Ditahan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penipuan dengan modus investasi tambang digital menyebabkan kerugian belasan warga di Makassar. Mereka tergiur untung besar, namun terjebak investasi tambang bodong hingga rugi mencapai Rp10 miliar.

Para korban yang berjumlah 19 orang akhirnya melaporkan tiga orang terduga pelaku ke pihak kepolisian.

Terlapor dalam kasus investasi bodong masing-masing bernama Siti Suleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39).

Investasi bodong ini telah berjalan sejak April 2020 lalu. Para terlapor mengajak orang untuk investasi tambang digital.

Kuasa hukum korban, Budiman mengatakan, bahwa kliennya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Kliennya menjadi korban karena tergiur investasi bodong tambang emas.

Jimmy Chandra (Salah satu korban), lanjut Budiman harus mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp5,6 miliar.

“Total kerugian korban mencapai Rp10 miliar. Para pelaku mengajak klien kami membeli semacam akun digital senilai Rp800 juta. Dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulannya,” jelas Budiman, Selasa (4/1).

Pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut. Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sudah menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Budiman meminta penyidik segera menahan para tersangka. Ia mengatatakan, kliennya keberatan jika ketiga tersangka kasus investasi bodong ini yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah tidak menjalani penahanan.

“Dari awal mereka sudah jadi tersangka. Tapi, kami minta-dilakukan untuk penahanan. Tetapi, sampai sekarang tidak ada. Alasan terakhirnya ada Covidnya, kita terus desak sampai sekarang (Sulfikar) sudah keluar DPO-nya. Tapi Hamsul dan Suleha juga kita tanyakan karena dia ada di rumahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengaku belum mengetahui dan mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.

“Belum dapat informasi, karena aku kan baru serah terima jabatan. Nanti saya minta data-datanya yang pasti ada perimbangan,” kata Komang. (bs/*)

↑
Exit mobile version