DPRD Makassar Mediasi Warga Soal Polemik TPA Antang

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.

Hal ini,ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH; Dinas Pertanahan; dan warga TPA Antang, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (5/1/2022).

Politisi PPP ini juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang-dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan. Mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Mesakh Raymond Harap Pemuda Jadi Generasi Mandiri dalam Berwirausaha

“Jadi kami juga akan berkoordnasi TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,” tuturnya.

Senada dengan beliau, Anggota Komisi C lainnya, Nasir Rurung menilai pembasahan lahan warga yang terdampak di TPA Antang sudah lama terjadi, sebab pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak paham mekanisme.

“Jadi saya berharap, anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang ini dialihkan saja ke Dinas Pertanahan, tidak apa-apa dimulai dari awal yang penting ada kejelasan, dan saya kira warga juga akan memahami hal itu,” terangnya.

Baca Juga: Hasanuddin Leo Harap Warga Jadi Mediator Perda Pendidikan

Sementara, Ayuzer Dg Siping salah satu perwakilan warga menyikapi apa yang selama ini,disampaikan oleh pemerintah kota melalaui DLH. “Itu “seolah olah” informasi yang belum akurat. Kalau bahasa kerennya orang bilang PHP karena kenapa proses sudah berjalan dari tahun 2021,” ujarnya.

“Informasi yang kami terima bahwa kami akan di bayarkan pada pertengahan November 2021. Hari ini bergulir lagi kami akan di bayarkan sebelum pertengahan Desember tahun 2021. Kami sebagai orang awam yang tidak mengerti dengan proses yang terjadi. Tentunya kami tidak mau di janji-janji. Apa yang di sampaikan DLH mengenai waktu pembayaran tidak terbukti samapai hari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis DLH, Aryati Puspasari Abady mengakui anggaran pembahasan lahan warga TPA Antang berada di DLH. Hanya pada saat di anggarkan pada tahun 2021, dia mengaku belum menjabat sebagai kepala dinas.

Baca Juga: Nurul Hidayat Tekan Kesetaraan Harga di Pasar Tradisional dan Modern

“Kemudian saya mencoba berdiskusi sampai di mana prosesnya. Dan Alhamdulillah dengan niat yang baik, kita sudah melakukan gerakan-gerakan. Dan,kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN. Dan ternyata memang perencanaan pembebasan lahan itu tidak di lakukan sebelumnya,” terangnya.

“Yang menjadi catatan kita semua, karena saya ini baru di DLH saya coba mendalami ini semua. Bahwa untuk melakukan pembebasan lahan harus-dilakukan perencanaan. Karena kita tidak bisa masuk di tahap berikutnya kalau kita tidak melakukan perencanaan. Kita juga ajak warga rapat di Balai Kota itu juga bagian dari perencanaan,” lanjutnya. (cr/*)

Exit mobile version