NasionalNews

Sabtu, Indonesia Berangkatkan Jemaah Umrah Perdana Saat Pandemi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Jemaah umrah asal Indonesia perdana di tengah pandemi virus corona akan akan berangkat Sabtu (8/1).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (6/1). “Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali kita buka pada 8 Januari 2022,” kata Hilman.

Ia memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh Kemenag.

Baca Juga: AMPUH Sulsel Intensifkan Konsolidasi di Masa Syarat Ketat Umrah & Haji

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah tetap harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah, kita laksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” kata dia.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022 lalu.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” ujarnya.

Baca Juga: Di Hari Amal Bakti, Abdul Hayat Harap Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Tak hanya itu. Keberangkatan, memprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan juga harus mengikuti kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy). Dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan. Dan, titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman.

Ia menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button