Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer jadi Pegawai PPPK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan masyarakat terkait peredaran surat palsu yang berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Surat tercatumkan nama Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo ini mencari guru honorer untuk mengisi kekosongan kuota dari tahap seleksi 2021 lalu.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce menjelaskan, Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Sudah di pastikan surat tersebut palsu,” tegasnya lansir merdeka.com di Jakarta, Minggu (09/01/22).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PAN-RB. Surat palsu itu menunjukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat yang bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022.  Terdapat tanda tangan oleh Menteri PAN-RB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Baca juga: Tito Minta Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN Tak Mau Vaksin

Kementerian PAN-RB sering kali menemukan hal serupa dengah motif pengangkatan tenaga honorer dengan pemalsuan surat. Dengan adanya kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021, harus terpenuhi.

Kekosongan ini, seolah Menteri PAN-RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun. Untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekomendasi Pengangkatan

Dalam surat tertulis rekomendasi pengangkatan ini tindaklanjut oleh BKN Pusat. Surat palsu seolah-olah aslin dengan mencantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat. Atas nama Drs Satya Pratama, S Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

Surat tersebut, terdapat waktu dan tempat tertulis Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas.

Averrouce menyatakan, jika pemerintah mengeluarkan surat dan masyarakat harus jeli melihat. Mulai penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan  kepanjangan nama lembaga/menteri harus benar dan juga harus kerapian penulisan.

Baca juga: Menolak Divaksin, Lima ASN Kabupaten Nagan Raya Aceh Kena Sanksi

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PAN-RB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN. Serta mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PAN-RB, bila menemukan hal serupa. (*)

Exit mobile version