GOWA, NEWSURBAN.ID — Kemajuan teknologi di era 4.0 mengharuskan seluruh jenis pelayanan lebih cepat, mudah, dan gampang diakses oleh masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah strategis untuk mendukung hal tersebut.
Salah satunya melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A. Kesepakatan itu tentang sinergitas layanan terpadu administrasi kependudukan yang berkaitan penetapan/putusan pengadilan dan pencatatan administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, nota kesepakatan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Khususnya, dalam memberikan layanan kependudukan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga:Bupati Adnan Minta APDESI Jadi Mitra Untuk Membangun Gowa
“Ditengah era 4.0 kita harus memberikan pelayanan, mudah, cepat dan terpenting keterjangkauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi mereka tidak perlu datang ke tempat ini, karena 70 persen penduduk kita berada di dataran tinggi. Sehingga di manapun mereka berada bisa mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan putusan pengadilan terkait pencatatan administrasi kependudukan,” jelasnya, di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (11/01/22).
Pada kesempatan tersebut ia meminta Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk ikut serta dalam Mall Pelayanan Publik (MPP). Di mana pembangunan tersebut di bangunan Pemerintah Kabupaten Gowa tahun ini. Seluruh jenis pelayanan baik di Lingkup Pemkab Gowa hingga Instansi vertikal akan di tempatkan dalam satu gedung.
“Tahun ini kita membangun MPP. Di mana kita menyatukan semua jenis pelayanan dalam satu gedung. Semoga semuanya bisa ikut berpartisipasi termasuk Pengadilan Negeri Sungguminasa agar masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tidak usah pindah ke tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.
Baca juga: Aturan Retribusi IMB Berubah, Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Agung Sulistyono mengungkapkan tujuan nota kesepakatan ini untuk melakukan penyederhanaan, percepatan, penyelesaian, dan biaya ringan. Dalam pelaksanaan layanan terpadu administrasi kependudukan yang berkaitan penetapan/putusan pengadilan dan pencatatan administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa.
Dalam penandatanganan, pihaknya juga melakukan syukuran selesainya Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A. Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama Ketua Dharma Yukti Pengadilan Tinggi Sulselbar.
Hadir pula Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Kapolres Gowa, Wakil Ketua DPRD Gowa, Kepala Kantor Kemenag Gowa, Kajari Gowa dan Kasdim 1409 Gowa. (NH/*)