Imbas Temuan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Menutup PTM 15 Sekolah

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pemprov DKI Jakarta menutup PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan kapasitas 100 persen di 15 sekolah. Penutupan PTM itu setelah ada temuan kasus COVID-19.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta sudah menghentikan PTM 11 sekolah. Hanya berselang sehari, kembali menutup 4 sekolah sehigga totalnya 15 sekolah.

“PTM itu totalnya ini ada 19 kasus. Sekarang menjadi 15 sekolah (tutup), terakhir kemarin 11 sekolah. Sekarang meningkat menjadi 15 sekolah,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ia juga mengatakan, kasus baru di klaster PTM, naik dari 12 kasus menjadi 19 kasus. Mereka yang tertular adalah 16 siswa dan 3 guru.

Dengan temuan baru kasus Covid-19 tersebut, ia mewanti-wanti masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas.

Baca Juga: Positif Omicron di Indonesia 318 Orang, Bertambah 57

Ahmad Riza Patria juga meminta para orang tua peserta didik untuk memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan. Sebelum dan sesudah mengikuti PTM di sekolah.

“Orang tua harus memastikan anaknya mematuhi protokol kesehatan, pergi ke sekolah, pulang segera kembali ke rumah,” ujar Riza.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen sejak, Senin (3/1/2022). Kegiatan belajar mengajar berlangsung maksimal enam jam.

“PTM Terbatas kita laksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022) lalu.

Baca Juga: Kasus Pertama Omicron RI Ditemukan dari OB Wisma Atlet

Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah DKI Jakarta merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No. 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No. 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, No. 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, PTM terbatas di Jakarta mulai berlaku sejak hari pertama masuk sekolah di semester genap tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022, yakni Senin, 3 Januari 2022.

Kebijakan itu, mengingat saat ini DKI Jakarta berada pada status PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri N. 67 tahun 2021, maka merujuk pada SKB 4 menteri terbaru, PTM terbatas dapat berlangsung setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Adapun, durasi belajar maksimal berlangsung selama enam jam per hari.

15 Sekolah yang Tutup PTM Akibat Penemuan Kasus Covid-19:

  1. SDN Ceger 02 Pagi (3 siswa)
  2. SDN Susukan 08 Pagi (1 siswa)
  3. SDN Jati 01 Pagi (1 siswa)
  4. SMP Islam Andalus (1 siswa)
  5. SMP Labschool Kebayoran ( 1 guru)
  6. SMP 62 Jakarta (1 guru)
  7. SMP 252 Jakarta (1 siswa)
  8. SMP Azhari Islamic School Rasuna (1 siswa)
  9. SMA 71 Jakarta (1 siswa)
  10. SMA Labscool Kebayoran (2 siswa dan 1 guru )
  11. SMA 20 Jakarta (1 siswa)
  12. SMA 6 Jakarta, (1 siswa)
  13. SMA Pelita 3, (1 siswa)
  14. SMK Asisi, (1 siswa)
  15. SMKS Malaka Jakarta ( 1 siswa).

(bs/*)

Exit mobile version