“Banyak reklame tak berizin. Banyak juga yang tidak melakukan pembayaran, alias menunggak, banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Leo.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan selama ini regulasi soal reklame sudah ada, namun banyak terjadi pelanggaran. Ia menyoroti masih banyak reklame tak berizin terpasang di sejumlah titik di Kota Makassar.
Sebab itu, kata dia, ada banyak titik reklame yang bakal di terbitkan ulang lantaran-ditengarai tak memiliki izin. Selain itu, Leo menyebut banyak pengusaha reklame yang tak taat pajak atau menunggak.
“Banyak juga yang tidak melakukan pembayaran, alias menunggak, banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Leo, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Belajar Jurnalistik, Siswa SD Inpres Unggul Kunjungi Redaksi Sekretariat DPRD Makassar
Menurutnya, penataan reklame di Kota Makassar bukan berorentasi pada peningkatan PAD. Namun, kata dia, pada penataan estetika kota. Bila merujuk pada PAD, Leo mengatakan pengaturan soal reklame tak bakal diperketat.
“Jadi nanti di upayakan supaya tidak semrawut reklame, harus-dilakukan penataan dan mungkin lebih banyak yang sifatnya video throne yang akan datang,” kata dia.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Uncen Studi Banding di DPRD Makassar
Ia mengatakan harus ada titik yang jelas soal penempatan reklame. Hal itu, kata dia, agar suasana kota tak menyerupai Pasar Senggol.
Menurut dia, penataan reklame yang baik bakal menampakkan estetika Kota Makassar dan masyarakat bisa menikmati yang namanya keindahan kota.
“Bukan karena pengusahanya mau dapat sesuatu sehingga suka-sukanya dia pasang reklame,” ucapnya.
Baca Juga: Dukung Fungsi dan Tugas Dewan, DPRD Makassar Teken Kerja Sama dengan Kejari
“Nanti ke depan tidak pakai reklame konvesional. jadi memang harus betul-betul jelas, di mana mau-ditempatkan, harus jelas perizinan dan tidak semrawut suka-sukanya pemilik reklame,” tuturnya. (*)