JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah akan menyebar minyak goreng seharga Rp14 ribu mulai Rabu 19 Januari 2022. Kebijakan satu harga ini, untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasar.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu, Selasa (18/1) di Jakarta.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak-goreng, yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan mulai pada Rabu, 19 Januari 2022. Pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ungkap Airlangga melalui keterangan resmi usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa.
Khusus untuk pasar tradisional, ia mengatakan akan memberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan tersedia sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan penyebaran minyak-goreng tersebut, untuk menutup selisih harga minyak-goreng. Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya untuk minyak goreng kemasan satu liter. Tetapi juga untuk minyak-goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini, kita putuskan bahwa untuk selisih harga. Akan kita berikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” imbuh dia.
Kebijakan tersebut-didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. (bs/*)