EkonomiNasionalNews
Trending

Minyak Goreng Mahal, KPPU Ungkap Biang Keroknya

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah biang korok hingga harga minyak goreng mahal, sebelum kebijakan satu harga Rp14.000 per liter.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, menyebut harga minyak goreng curah sempat tembus Rp20.500 per kilogram (kg) di DKI Jakarta. Sementara, secara nasional harga rata-rata minyak goreng curah mencapai Rp18.300/kg.

“Penelitian KPPU fokus pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini akibat adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).

Hasil penelitian KPPU menemukan sejumlah biang kerok yang membuat harga minyak goreng menjadi mahal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Batasi Pembelian Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter, Ini Alasan Alfamart

Pertama, karena kenaikan permintaan minyak sawit. KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut akibat tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar.

“Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor. Dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO,” tutur Ukay.

Biang kerok kedua, karena sebaran pabrik minyak goreng tidak merata. KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.

KPPU menyebut sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

“Artinya pengendalian hampir setengah pasar hanya oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” ungkap Ukay.

Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu per Liter Mulai 19 Januari 2022

Selanjutnya, kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng cuma bagus untuk jangka pendek. Ukay mengatakan upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek. Namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

“KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha,” jelas Ukay.

Menurut dia, KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan. Agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng. Termasuk, pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Baca Juga: Minyak Goreng 14 Ribu Langsung Ludes,’Emak-emak’ Kecewa Akal-Akalan atau Ada Yang Borong?

“Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal,” ujarnya.

Ukay juga mengatakan, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu mendorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

“KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar. Dan tidak di pengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand. Kami berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi,” pungkasnya. (il/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button