NewsSulsel
Trending

Plt Gubernur Sulsel Telah Tangani 85,55 Km Jalan Terisolir Tahun 2021

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pembangunan ruas jalan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Termasuk jalan terisolir di daerah.

Selama empat tahun atau sejak 2018 hingga 2021, Pemprov Sulsel telah melakukan penanganan ruas jalan terisolir sepanjang 174,05 km.

Jika dari total panjang ruas jalan terisolir, Pemprov Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel telah melakukan penanganan secara bertahap oleh Pemprov. Di antaranya berupa penanganan tahun 2020 sepanjang 77 km; dan tahun 2021 sepanjang 85,55.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Masih Fokus Pemulihan Ekonomi Sampai Tahun 2023

Beberapa ruas jalan terisolir yang telah-ditangani di antaranya ruas Rantepao – Pangalla – Baruppu – Batas Provinsi Sulbar di Kabupaten Toraja Utara; ruas Bua – Batas Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Luwu; ruas Rantepao – Sa’dan – Batusitanduk; serta ruas jalan Seko di Tallang – Sae Kabupaten Luwu Utara.

Hingga akhir tahun 2021, peningkatan kemantapan jalan Provinsi di Sulsel dengan kondisi mantap yakni 70,01%. Jika membandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat sekitar 5% dari kondisi kemantapan jalan Provinsi tahun 2020 dengan persentase 65,90%.

Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas menyampaikan, bahwa penanganan ruas jalan masih menjadi fokus Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Mengingat dengan akses jalan yang baik akan berdampak pada mobilisasi yang lancar dan perputaran perekonomian.

Baca Juga: Ekspor Sulsel Naik 21%, Neraca Perdagangan 2021 Surplus USD622,89 Juta

“Jalan terisolir adalah jalanan yang belum pernah ditangani atau jalan yang masih ada kondisinya jalan tanah/kerikil. Pemprov Sulsel sudah melakukan penanganan sepanjang 174,05 km selama empat tahun terakhir ini. Ini juga membuka akses mobilitas bagi masyarakat,” ungkapnya, Minggu (30/1).

Ditahun 2022 ini, kata dia, “Bapak Plt Gubernur memfokuskan penanganan untuk ruas jalan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat. Hal itu dilakukan untuk memudahkan mobilisasi serta akan berdampak pada pemulihan perkonomian masyarakat serta Pemerintah,” tuturnya. (hm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button