BONE, NEWSURBAN.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Bone akhirnya merevisi format surat persetujuan orang tua isinya terkesan mengintimidasi terkait vaksinasi anak. Langkah itu, sebagai tindaklanjut aksi unjuk rasa Komunitas Peduli Anak Bone.
Sebelumnya, pada Kamis 27 Januari, komunitas ini melakukan demo di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Bone.
Usai demo penolakan pemaksaan vaksinasi anak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin, akhirnya melunak.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Anak, Aliansi Peduli Anak Unjuk Rasa di Kantor Dinkes Dan Dinas Pendidikan Bone
Sebelumnya saat aksi berlangsung, Fajaruddin mengakui bahwa surat persetujuan vaksin yang beredar di sekolah-sekolah, itu merupakan format baku dari pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa orang tua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap setiap risiko yang timbul pasca vaksin.
Namun, setelah di desak memperlihatkan bukti format baku tersebut, Fajaruddin mengaku tak punya. Ia pun mengaku baru akan melakukan evaluasi mengenai redaksi surat yang terkesan mengintimidasi anak dan orangtuanya.
“Sudah kita rapatkan tadi dengan K3S, dan-disampaikan agar redaksi surat izin orang tua di revisi. Izin/persetujuan orang tua saja,” ujarnya Senin (31/1).
Baca Juga: Satu Kasus Omicron di Takalar, Plt Gubernur Imbau Warga Kurangi Mobilitas dan Perhatikan Prokes
Masing-masing sekolah kata dia membuat formatnya. Hanya, ia mengingatkan agar tidak terlalu ekstrem seperti tuntutan pendemo.
“Selain perintah menarik surat persetujuan lama serta membuat surat persetujuan baru. Redaksi kalimatnya juga tidak lagi memberikan tanggungjawab risiko vaksin bagi orang tua,” ungkapnya.
Fajaruddin juga menegaskan akan memberi sanksi bagi Kepala Sekolah atau guru yang tetap memaksakan vaksin terhadap siswanya.
Baca Juga: Hanya Kurang Rp 100, Manajemen RS Datu Pancaitana Bone Tolak Antar Jenazah
“Kalau sudah kita ingatkan masih begitu, akan-dikenakan sanksi teguran, sanksi kan bertingkat-tingkat. Pengenaan sanksi itu secara bertahap, mulai sanksi ringan teguran lisan. Kalau masih begitu-ditingkatkan lagi ke sanksi teguran tertulis. Kalau masih begitu lagi-ditingkatkan lagi ke sanksi penundaan kenaikan gaji berkala dan seterusnya sampai sanksi terberat,” tegas Fajaruddin. (fan)