MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pernikahan usia dini, menjadi sorotan pemerhati anak. Isu itu mencuat saat anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Minggu (13/2).
Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Menurutnya, hal itu penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.
“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.
Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.
“Jadi bukan hanya Pemkot saja, kewajiban orang tua itu mengasuh anaknya, mendidik dan memelihara dengan baik,” tambahnya.
Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap mendapat perlakuan kasar, Fatma mengingatkan agar mengadukan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya, DPPPA akan menindaklanjuti.
“Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.
“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.
Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.
Ia menegaskan bahwa masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan Perda tersebut.
“Program Pemerintah Kota Makassar, jagai anak ta, di mana anak bisa menikah kalau umur 19 tahun. Kita harus perhatikan tumbuh kembang anak kita dulu,” tukasnya. (*)