BONE, NEWSURBAN.ID — Korban lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas), Kasni warga Dusun Koppe, Desa Lili Riawang, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dinyatakan meninggal dunia. Korban dinyatakan Covid-19 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone.
Menurut keterangan keluarga, pasien yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas tiba-tiba di nyatakan positif Covid-19. Pihak rumah sakit kemudian menyodorkan surat pernyataan yang bunyinya menyatakan bahwa korban harus menjalani proses isolasi.
Namun, hal itu di tolak keluarga pasien. Selanjutnya, pihak rumah sakit enggan memberi pelayanan jika tak di lakukan isolasi dan pasien di pisahkan dengan pasien lain.
“Kami kemudian bawa pasien kembali ke rumah. Pasien meninggal dunia setelah infus dan oksigen dicabut,” kata Tiza, kemenakan korban lakalantas meninggal dunia tersebut.
Ia melanjutkan, usai terlibat kecelakaan lalulintas, korban tak sadarkan diri dengan luka pendarahan pada bagian kepala.
“Kepala pecah akibat kecelakaan. Namun di keluarkan dari rumah sakit alasannya kami tidak mau tanda tangan pernyataan covid,” tuturnya Jumat (11/3).
Keterangan Humas RSUD Tenriawaru
Humas RSUD Tenriawaru Bone, Ramli membenarkan adanya pasien yang masuk di IGD. Menurutnya, pasien tersebut merupakan rujukan dari Lappariaja dengan infus dan keteter sudah terpasang dari Puskesmas yang merujuk.
“Petugas kami di IGD melakukan tindakan bersihkan luka dan hacting (jahit). Untuk rawat inap pasien di lakukanlah tes antigen. Hasilnya, reaktif lalu di sampaikanlah ke keluarganya, bahwa pasien akan di tempatkan di ruang tersendiri sambil menunggu tes PCR. Jika hasil PCR positif maka di pindahkan ke ruang isolasi. Namun, pihak keluarga menolak. Mereka minta pulang saja,” jelas Ramli.
Pihaknya membantah bahwa infus dan keteter di buka saat pasien hendak di pulangkan oleh pihak keluarga.
“Sekira pukul 23.25 Wita, pasien di pulangkan oleh keluarganya. Infus dan keteter masih tetap terpasang. Soal kenapa harus kita tes antigen. Ini sudah standar pelayanan kesehatan selama masa pandemi ini. Jadi, pasien di pulangkan atas permintaan keluarga dan mereka tanda tangan untuk pasien pulang dengan permintaan sendiri” katanya lagi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Muh. Salam mengatakan, adanya kebijakan pihak rumah sakit tersebut perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke pelosok desa.
“Ini yang perlu di edukasi masyarakat sampai ke pelosok. Bahwa semua Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit saat ini, sebelum pasien di rawat harus tes Covid terlebih dahulu. Jika hasilnya positif, maka prosedural memang harus isolasi,” kata Lilo.
Kemudian ia juga meminta agar ada solusi di berikan kepada pihak keluarga pasien. Bukan malah tidak memberi pelayanan.
“Yang perlu di ketahui bahwa positif rapid belum tentu Covid. Cuma keputusan bersama ketika positif harus di rawat di ruangan isolasi. Namun, demi kepada kehati-hatian. Jadi, di setiap rumah sakit, siapkanlah rawat isolasi yang tempatnya sama pelayanan biasa,” tambah Muh Salam. (fan)