Terciduk, Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Temui Ketum PKB, Cak Imin: Ada yang Kenal?

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — “Kedatangan tamu-tamu penting, pengwal demokrasi yang fair adil dan akuntabel. Para anggota KPU dan Bawaslu Ada yang kenal?,” tulis Cak Imin melalui @cakiminow di samping foto anggota KPU-Bawaslu terpilih yang menemuinya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih sebanyak tujuh orang dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan 2022-2027 terpilih menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin belum lama ini.

Pertemuan dengan anggota KPU-Bawaslu Terpilih itu, di ketahui melalui unggahan foto di Instagram resmi Cak Imin (@cakiminow) pada Jumat (11/3) lalu.

Dalam unggahan itu, terlihat Cak Imin dan 12 orang KPU-Bawaslu beserta 2 orang lainnya duduk dan foto bersama.

Tujuh Komisioner KPU yang hadir yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sementara lima anggota Bawaslu yang juga hadir, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Pertemuan itu, di lakukan sebelum mereka-dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Tenggat waktu pelantikan mereka adalah 11 April 2022. Ketika masa bakti anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 telah berakhir.

Mereka yang bertemu Cak Imin telah di tetapkan sebagai komisioner KPU. Dan, anggota Bawaslu dengan voting pada Rabu (16/2) malam hingga Kamis (17/2) dini hari lalu.

Sebelum voting, Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota KPU. Dan 10 orang calon anggota Bawaslu pada 14-16 Februari lalu. Kemudian, nama-nama kian mengerucut usai diseleksi.

Wacana Tunda Pemilu 2024

Setelah itu, Komisi II DPR memilih dan menetapkan tujuh nama terpilih. Uniknya, mereka yang terpilih ini sama persis dengan nama-nama yang sempat beredar di publik. Beredar beberapa hari sebelum fit and proper test.

Sebelumnya, Cak Imin sempat menjadi bahasan publik usai mengusulkan agar Pemilu 2024 di tunda. Karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Usulan Cak Imin itu, di sambut pro dan kontra oleh berbagai kalangan.

Sejumlah pihak kemudian menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konstitusi dan melanggar UUD 1945. Jika usulan itu hendak-direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu-digelar sekali dalam lima tahun.

Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus-diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus di ajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen. (bs/*)

Exit mobile version