MAKASSAR, NEWSRUBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menekankan kembali bahwa sesuai regulasi, pendidikan hak anak dan kewajiban bagi orang tua dan pemerintah.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Ibis Styles, Jalan Ratulangi Makassar, Jumat (18/3/2022).
Pada kesempatan itu, Nurul mengatakan pendidikan hak anak mewajibkan orang tua dan pemerintah untuk mendorong anak-anak menempuh pendidikan yang layak. Menurutnya, hal ini, tidak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Dengan menempakan pendidikan hak anak, akan menjadi salah satu faktor kemajuan suatu negara. Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang pendidikan maka semakin tinggi tingkat keilmuan kita dalam bermasyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Nurul mengatakan bahwa masyarakat harus mengerti betul tentang pentingnya pendidikan yang terstruktur bagi anak dalam menimbah ilmu pengetahuan dimana saja.
“Makanya dalam Perda ini kita bisa ketahui hal-hal apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam mengenyam pendidikan. Intinya dalam Perda ini pemerintah dan legislatif ikut peduli terhadap pendidikan dasar hingga paling tinggi bagi setiap anak bangsa,” jelasnya.
Pendidikan Bersumber Dari Keluarga, Pemerintah Mengatur
Mantan Anggota DPRD Kota Makassar, Ustadz Agung Wirawan hadir sebagai narasumber menyampaikan 65 persen pendidikan bagi anak bersumber dari keluarga, sedangkan 25 persen dari sekolah.
“10 persennya itu dari lingkungan, akan tetapi berdasarkan riset terbaru di dunia pendidikan, khususnya dimasa pandemi pengaruh lingkungan anak lebih mendominasi dalam kehidupannya,” ujar Agung.
Artinya, kata dia, pendidikan di rumah tangga dan sekolah belum terlalu optimal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan anak. Apalagi, di Kota Makassar sistem pendidikan secara online masih perlu di tingkatkan lagi oleh tenaga kependidikan dan orang tua.
“Pendidikan akan sukses kalau kita mulai dari dini. Makanya, makna yang terkandung dari pendidikan nasional adalah terciptanya manusia yang menguasai Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). Dan, Imtaq (iman dan taqwa),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhidin menilai peraturan daerah (Perda) Kota Makassar No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan. Sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa.
Menurutnya, jika di laksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Jadi secara umum, Perda ini mengatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan. Termasuk masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,” ujarnya. (cr/up)