KI Minta Pemerintah Desa Transparan Soal Penggunaan ADD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa). Sebab, Pemerintah Desa termasuk Badan Publik, sehingga harus terbuka ke publik berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan KI yang di fasilitasi KI Sulsel, mengungkapkan, Peraturan KI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu di sosialisasikan ke daerah-daerah. Terutama, ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.

“Karena itu, agar penggunaan ADD bisa tersalur dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyaluran harus terbuka dengan transparan. Maka, masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” ujarnya pada diseminasi virtual, , Selasa (22/3). Pesertanya, PPID Kabupaten Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel.

Baca Juga: Majukan Desa, Gubernur Sulsel Minta PAPDESI Buat Program Nyata

Ia juga menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Karena itu, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, –menerangkan yang masuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD; Bantuan masyarakat; dan bantuan asing.

“Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik. Sehingga dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Hadir Loka Karya Apdesi Bone, Andi Sudirman Minta Kades Fasilitasi Anak Putus Sekolah

Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim di dampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin, menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se Sulsel, untuk mensosialisasikan peraturan KI. KI juga tengah melakukan berbagai upaya untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.

Turut hadir dalam diseminasi ini, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib. (ar/*)

Exit mobile version