MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi mengatakan untuk mencegah human trafficking, butuh regulasi yang kuat.
Hal itu ia sampaikan saat Konsultasi Publik terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. di Kedai Kopi Papa Ong, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sabtu (26/3/2022).
Ia berharap regulasi ini, harus matang dan tepat sasaran. Sehingga human trafficking dapat di minimalkan. Terutama tindak pidana kasus perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Pasar Ramadan Nasdem Makassar Berdayakan Pelaku UMKM
“Ini masih dalam rancangan sehingga masih banyak hal yang perlu masukan dan kritikan. Tentu ada saatnya nanti akan membahas di DPRD Provinsi sebagai finalisasi dari Ranperda tersebut,” kata Wanita yang akrab disapa Cicu ini.
Menurutnya, Ranperda ini sangat penting di lahirkan agar kejahatan seperti perdagangan orang tidak terjadi di tengah masyarakat. Apalagi yang sering menimpa pada kasus ini merupakan dari kalangan perempuan dan anak.
“Makanya saya berharap dengan adanya Ranperda ini bisa meminimalisir terhadap kasus-kasus perdagangan orang, dengan melibatkan para ahli-ahli dari hukum dan aparat kepolisian,” ujar Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.
Baca Juga: Pasar Ramadan Nasdem Makassar Berdayakan Pelaku UMKM
Oleh karena itu, kata Cicu, perlu adanya upaya untuk menekan kasus demikian, menanggulangi, dan mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban tindakan perdagangan orang tersebut.
“Semua itu sudah tertuang pasal per pasal dalam Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber dari Polrestabes Makassar, AKBP Muh Rifai. Dirinya menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang tidak hanya terjadi dalam bentuk jual beli manusia saja tetapi juga dapat berupa tindakan penculikan, adopsi ilegal, dan penipuan pemalsuan.
Baca Juga: Andi Rachmatika Dewi Sampaikan DBD Mulai Menyerang Masyarakat
“Kami dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sudah sering kali mendapatkannya, dan memang kebanyakan dari anak dan perempuan,” terangnya.
Rifai menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai turunan aturannya, bahkan beberapa hari lalu sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag, sisa bagaimana pihak kepolisian menyelaraskan regulasi ini dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Tracing Kasus
Kemudian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain mengatakan penting dengan maksimal untuk mentracing kasus ini, karena dalam penanganan kasus tersebut gampang susah.
“Apa sih pengaruhnya sehingga banyak korban? pertama itu masalah ekonomi, pergaulan dan lingkungan yang kurang terpelajar sehingga kasus seperti ini sering terjadi,” tambah Rosmiati.
Baca Juga: Temui Nelayan, Andi Rachmatika Minta Pemerintah Tingkatkan Support Perikanan
Saat ini juga, kata Rosmiati, sudah banyak cara-cara yang bisa di lakukan dalam memuluskan perdagangan orang. Apalagi, sudah marak dan menjadi trending di tengah masyarakat soal aplikasi yang memperjualbelikan perempuan dan anak di bawah umur.
“Misalnya, aplikasi MiChat yang sering kita dapati di smartphone. Dengan cara itu, sampai saat ini masih mengakar bahkan menjalar ke kalangan anak-anak gadis yang di bawah umur. Untuk di perdagangkan kepada orang lain,” katanya.
“Intinya yang perlu kita pahami secara bersama-sama, bahwa pencegahan harus kita maksimalkan. Khususnya, pihak orang tua dan aparat berwajib. Karena, kalau kita tidak maksimal dan teledor dalam pencegahan maka banyak korban berjatuhan,” pungkasnya. (cr/*)