“Anak juga punya hak dan kewajiban di dalam melahirkan generasi emas, membesarkan dan mendidik anak. Supaya kita tidak salah arah dan salah mendidik.” Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo merespons kasus eksploitasi anak.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo (HL) menilai salah satu kasus yang sampai saat ini marak terjadi, eksploitasi anak masih sangat perlu perhatian serius dari pemerintah khususnya orang tua.
“Karena banyaknya anak-anak yang di eksploitasi sehingga ini menjadi hal yang harus diperhatikan,” ujar HL saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Travellers Hotel Phinisi Makassar, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Jumat Berkah Bagi-bagi,IKAWAN DPRD Makassar Bagikan Makanan Siap Santap ke Pengemudi Ojol dan Bentor
Menurutnya, pembinaan anak bukan cuma diperuntukkan kepada pemerintah semata, tetapi yang paling utama adalah orang tua agar mengarahkan anak ke jalan yang baik dan benar.
“Karena kalau kita salah membina akan lahir generasi yang menyebabkan fitnah. Kalau ada kemudian di antara anak-anak yang senangnya menyebar fitnah mungkin mereka disaat pembinaan orang tua dan pemerintah kurang diarahkan ke hal positif,” terangnya.
Legislator dari Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini menyampaikan perlunya adanya pembinaan sejak dini dari orang tua, keluarga, dan pemerintah agar di lingkungan anak tidak akan terjadi hal-hal negatif.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Warga Minasa Upa Mengadu ke Komisi C DPRD Makassar
“Anak juga punya hak dan kewajiban di dalam melahirkan generasi emas; membesarkan dan mendidik anak; supaya kita tidak salah arah dan salah mendidik,” kata dia.
Sementara, hadir sebagai narasumber, Plt. Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur menerangkan masyarakat harus memahami hak dan kewajiban anak. Serta memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan negatif.
“Yang perlu kita ketahui dulu apa hak dan kewajiban mereka? dalam aturan Perda ini adalah dia yang mendapat didikan, bimbingan dan perlindungan dari orang tua maupun dari pemerintah,” terangnya.
Baca Juga: Pindah Tugas, Mantan Kasubag Protokol DPRD Makassar Kembalikan Kendaraan Dinas
Dalam perlindungan anak juga, kata dia, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang; berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya. Makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” paparnya.
Selain itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Andi Yudha Yunus menyampaikan sosial kehidupan dan bermasyarakat. Terkait anak di zaman dulu dan sekarang sudah sangat jauh berbeda.
Baca Juga: Andi Nurhaldin Paparkan Program Sosper DPRD Makassar ke Legislator Bone
“Jadi proses perlindungan anak sejak dahulu itu sangat mudah sekali, karena mereka sejak dini sudah-dididik oleh orang tua. Makanya, gampang dalam soal perlindungan dalam hal-hal negatif, itu di zaman dulu,” jelasnya.
Namun saat ini, menurut Yudha, meskipun membimbing dan mendidik anak sejak dini. Masih saja sulit dalam proses perlindungannya. Sebab, pengaruh pergaulan lingkungan dan majunya teknologi dan informasi.
“Jadi untuk para orang tua yang mau melahirkan, ajarkan memang maki sejak dini anakta’. Jangan nanti pas sekolah di SMP baru mau di bina dan di bimbing. Karena pengaruh lingkungan saat ini jauh berbeda dengan zaman dulu,” cetus Yudha. (*)