BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel melakukan penertiban aset Pemprov Sulsel di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).
Dalam penyelamatan aset ini, di lakukan pendampingan aparat penegak hukum (APH). Yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba.
Penertiban ini, tim menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun). Berupa, tanah sawah seluas sekitar 62 hektare. Di mana 30 hektare lebih di kuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun. Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tertibkan Pedagang dan Jukir Liar di Kawasan Lego-Lego
Upaya penyelamatan aset ini, juga sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI. Serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.
Baca Juga: Gencarkan Penertiban Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel yang Dikuasai Pensiunan, BKAD: Jumlahnya Semakin Berkurang
“Terima kasih atas kolaborasi antara pemerintah Provinsi, TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sehingga Penertiban ini dapat berjalan lancar,” katanya.
“Kami berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut. Sehingga dapat memberikan PAD pagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tindak Pedagang Liar di Kawasan Lego-Lego
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menambahkan, penertiban ini, untuk mengembalikan aset Pemprov Sulsel ini kepada pemilik. Dengan demikian, Pemprov Sulsel dapat menggunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Menuju ketahanan pangan mandiri serta memberikan pendapatan daerah bagi Pemprov Sulsel. (*)