Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Seruan Zakat, Infak dan Sedekah

Bagi ASN dan Non ASN Pemprov Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran seruan Zakat, Infak dan Sedekah bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran seruan Berzakat, Infak dan Shadaqah tersebut,  berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Baca Juga: Andi Sudirman Dorong Baznas Sulsel Bangun Sistem Transparansi

“Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita. Utamanya, bagi para mustahiq (golongan penerima zakat). Dan, saya harapkan dana zakat yang terhimpun oleh BAZNAS ini, dapat di gunakan sebaik-baiknya. Membantu saudara -saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid -19. Dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh,” kata Presiden Jokowi pada acara Pembayaran Zakat oleh Presiden dan Wapres melalui BAZNAS di Istana Negara, Selasa, 12 April 2022.

Ada pun isi surat edaran Gubernur Sulsel dengan No. 451.12/3734/B.Kesra yang di tandatangani 11 April 2022 ini. –yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat, –dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel. Melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan no. rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing, –dan di harapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.

Baca Juga: Ramadhan, Baznas Buka Layanan Pembayaran Zakat Metaverse

Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/ Non ASN Pemprov yang beragama Islam. Agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

“Kami mengimbau seluruh ASN/ Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam, untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,” sebutnya.

“Silakan mulai sekarang di hitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Pelataran Lego-Lego Tempat Salat Idulfitri 1443 H

Pembayaran zakat, kata dia bisa di lakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya, Makassar. Di mana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat. Yang bisa di lakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin. Bisa melalui rekening Bank Sulselbar dengan no. rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Salat Tarawih Perdana Berjemaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Gubernur: Perbanyak Ibadah

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel. Dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/. (hm/ar)

Exit mobile version