16 DPC Minta DPP Demokrat Bentuk Tim Pencari Fakta

Buntut Gugatan Hukum ke Mahkamah Partai

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Gugatan 16 Dewan Pimpinan Cabang Demokrat di Sulsel ke Mahkamah Partai Demokrat terkait hasil Musda Demokrat Sulsel berlanjut. Mereka meminta agar DPP atau Mahkakah Partai membentuk tim pencari fakta.

Desakan ini bertujuan agar Mahkamah Partai menemukan titik terang sejumlah dinamika Musda yang tidak dilaporkan secara lengkap ke DPP.

Hal ini di sampaikan Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur. “Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat, Herman Khairon tidak melaporkan dinamika secara utuh,” kata Amirullah di Warkop Phoenam Makassar, Rabu, 4 April 2022.

Baca Juga: Partai Demokrat Kota Makassar Makin Solid, ARA: Sudah On The Track Menuju Pemilu 2024

Salah satu dinamika utama yang di duga tidak di laporkan utuh oleh Herman Khairon adalah kenyataan. Bahwa forum Musda Demokrat Sulsel ketika itu menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Demokrat demisioner, Ni’matullah.

Ketua Demokrat Maros, Amirullah melanjutkan, di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah di terima atau di tolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj di tolak. Begitu juga sebaliknya.

16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman di anggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni’matullah itu dengan “16 menolak, 8 menerima”.

Baca Juga: Perebutan Ketua Demokrat Sulsel IAS Vs Ni’matullah di Tangan AHY

“Yang harus di cantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara Laporan dengan konsideran ’16 menolak, 8 menerima’ inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak,” kata Amirullah.

16 DPC ini juga mendesak kepada DPP agar tidak menerbitkan SK Ketua Demokrat terpilih 2022-2026 sebelum hal ini di telusuri secara utuh. DPP juga di minta berani memberi sanksi kepada Ketua BPOKK Herman Khairon karena secara sengaja menutup-nutupi fakta musda Demokrat.

16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat. Sebenarnya, gugatan tersebut sudah di antar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru di daftarkan secara resmi Senin, 18 April 2024.

Baca Juga: 16 DPC Tolak LPj Ni’matullah Dinilai Tak Becus Urus Partai Demokrat Sulsel

Gugatan ini,disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

“Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti. Kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis inj,” terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y Timbo. (*)

Exit mobile version