Diatur Perpres, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April lalu, mengatur adanya pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dapat di bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN,” bunyi pasal 20 Perpres No. 62/2022 tentang Otorita IKN.

Baca Juga: Jokowi Setuju Usulan Gubernur Sulsel Agar Ada Pertemuan Reguler Membahas IKN

Sementara, IKN sendiri-dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah-dipilih Jokowi beberapa waktu lalu.

Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam Perpres tersebut, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian. Yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Ke IKN Nusantara, Gubernur Sulsel Bawa Tanah dari Bangkalae Bone dan Air Masjid Katangka Gowa

“Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan. Dan, pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,” bunyi Pasal 3.

Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN-dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Andi Sudirman bersama Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN

Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara; Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan

Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. (bs/cr)

Exit mobile version