BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Res Narkoba Polres Bone kali ini berhasil mengungkap dan menangkap seorang lelaki KS ( 39 ) terkait kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (20/5/2022) kemarin. KS,diduga memiliki dan menguasai sabu.
Pelaku,diamankan pada pukul 18. 30 wita oleh petugas Kepolisian. Karena,diduga sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu. Ia,ditangkap polisi di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Polres Bone Tangkap 4 Bandar Narkotika dengan Barang Bukti 53 Gram Sabu
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan penangkapan KS terkait kasus narkotika. Menurutnya penangkapan ini berawal adanya informasi yang kami dapat.
“Betul pelakunya tidak bisa berkutik karna tertangkap tangan oleh petugas yang pada saat itu sedang memiliki dan menyimpang narkotika jenis sabu,” jelasnya Sabtu (21/5/2022).
Ardiansyah pun menambahkan bawah saat ini dirinya tidak akan main-main untuk memberatas dan mengungkap para pelaku kejahatan narkotika.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bone Musnahkan Barang Bukti 67 Gram Narkotika
“Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk menghubungi pihak Kepolisian ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tambah Ardiansyah.
Adapun barang bukti yang berhasil-diamankan yakni 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening.Diduga sabu serta 1 (satu) buah handpone warna putih merk samsung.
Sedangkan pelaku saat ini telah,diamankan di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fan)